KOTA BIMA, BeritaNTB.COM-Hati-hati bila menulis kata-kata di situs jejaring sosial Facebook. Apalagi yang menghina seseorang. Vonis pengadilan bisa Anda dapatkan, seperti halnya yang dialami aktifis Amiruddin dan Wahidin. Dia divonis 2 bulan.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memvonis terdakwa Amiruddin dengan hukuman 2 Bulan Penjara.