Penulis oleh : Rangga Iskandar Julkarnain
BAZNAS adalah lembaga legal yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU NO 23 Tahun 2011 , BAZNAS memiliki tugas secara legal yang berhak mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq dan Sedekah atau yang sering kita singkat ZIS