Dijelaskannya pula, bahwa Zakat maal Terikat ini penerimanya ditentukan oleh yang bersangkutan dalam ini pemilik modal, termasuk nama-nama penerima dan Baznas menentukan orang tersebut berdasarkan 8 asnaf.
“Hartawan yang menentukan orangnya yang termasuk dalam 8 asnaf yaitu fakir miskin,” jelasnya.
Dikatakannya, kegiatan Pendistibusian atau penyaluran zakat ini dilaksanakan dua hari yakni Rabu dan Jum’at, Rabu khusus asnaf fakir miskin sedangkan juma’at untuk semua asnaf seperti mualaf, gorimin, sabilah dan ibnu sabil.
Sementara itu, Hartawan Syahrul Amar , menyampaikan beberapa cerita dari pengalaman hidup dan pertanian dari hasil tanam yang cukup melimpah.