Selain itu Anwar, juga menjelaskan pemahaman tentang zakat, dan orang yang menirima zakat juga yang menyalurkan zakat.
“Penyaluran zakat yang tepat adalah melalui Baznas Kota Bima,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa Zakat maal Terikat ini merupakan pemberian dari hartawan kota Bima sebesar 105 juta. Untuk dibagikan kepada asnaf kota dan kab.Bima.
“Ini merupakan uang pribadi dari hartawan dan untuk diberikan kepada asnaf,” jelasnya.