Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, membenarkan penangkapan tersebut.
Ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni D (44), F (34) da J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.