Wali kota HML lagi-lagi menekankan bahwa Dewan mestinya telusuri Aset Daerah yang Hilang di Tahun 2018 lalu barang yang hilang itu diganti oleh mantan bendahara dengan barang spesifikasi yang sama dan dibeli bukan dari APBD.
“Itu yang mesti Dewan Telusuri jejak hilangnya aset daerah perabot Ruangan Wali kota 2018 silam, dan wajar mantan bendahara ambil barangnya sendiri karena bukan dibeli dari APBD Kota Bima” ujar Walikota HML. Walikota HML Mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dua Periode ini menyayangkan sikap Pengawasan DPRD Kota Bima yang tidak taat Azas.
“Mestinya sebelum sidak bersurat dulu sama eksekutif, itu etika dan norma yang tidak boleh di abaikan dalam menyelenggarakan sistim pemerintahan, bukan serta merta seruduk kantor eksekutif tanpa administrasi,” jelasnya.
Lutfi mencontohkan bahwa saat dirinya menjadi Anggota DPR RI melaksanakan tugas pengawasan bukan serta merta seruduk kantor eksekutif dan mitra kerja lainnya melainkan melalui sistem surat menyurat secara resmi. “Oknum Anggota Dewan Kota Bima banyak belajar, agar tidak bertindak seperti preman jalanan,” ujar Wali kota.
Atas persoalan ini, Wali kota Bima meminta pada Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Bima untuk memproses secara kode etik beberapa oknum yang melanggar etika yang tidak memahami tupoksi pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
Sekwan DPRD Kota Bima Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM yang dikonfirmasi Awak Media membenarkan bahwa DPRD Kota Bima yang lakukan sidak di kantor Wali kota Bima tanpa sepengetahuannya tidak melakukan surat menyurat.