Kota Bima, Berita-Tanggapi pernyataan sikap Ketua DPC FSBSI KOKAB (Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kota Kabupaten Bima) saat gelar pertemuan dengan Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Bima beberapa waktu lalu yang meminta kejelasan status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan PDAM Bima yang di PHK sepihak yang tidak berfungsi saat alami kecelakaan atau kematian padahal kartunya aktif,”kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan,M.Rahman, Jum’at (01/07/22).
Diakuinya, Rahman bukan tidak berfungsi tapi belum bisa di gunakan selama kewajiban Perusahaan plat merah itu masih nunggak,Tetap akan kita bayarkan asal ada penyelesaian tunggakannya dulu,” jawabnya.