“Meskipun sholat berjamaah bagi sebagian besar masyarakat memiliki hukum Sunnah, akan tetapi paradigma Sunnah menurut HM Rum adalah bila dikerjakan mendapat balasan pahala dan jika ditinggalkan maka manusia  akan merugi.
Jika pandangan hukum sholat berjamaah seperti ini dapat kita pahami maka sholat berjamaah dapat dikategorikan sebagai kewajiban hukum dan kebutuhan hidup yang dapat  dianggap sebagai praktik yang membawa manfaat kolektif bagi kejayaan hidup bersama.
Sejak dilantik sebagai Pj Wali Kota Bima, HM Rum memprioritaskan pemecahan masalah masyarakat dengan memakmurkan masjid dan menghidupkan kembali budaya sholat berjamaah.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Bahan Pangan, Pemkot Bima dan Perum Bulog Operasi Pasar Murah