BIMA, BeritaNTB.com- Tahanan bernama Tasrif alias Theso (21) berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, Rabu lalu (9/10) sekitar pukul 16.30 WITA,
Tahanan tersebut kabur lantaran menerima putusan hakim PN Raba Bima yang menvonis dirinya 10 tahun penjara dari tujuh tahun tuntutan jaksa, atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.
Namun pelarian Theso tak berlangsung lama, karena Kakanwilkimham NTB, H.Romy Yudianto,SH,MH langsung membentik tim pemburu untuk menangkap tahanan tersebut. Alhasil, Jum’at (21/10) pagi, Theso berhasil dibekuk di kediamannya di dusun Reu Desa Dumu Kecamatan Langgudu oleh sejumlah personil yang dibentuk oleh Kakanwilkimham sendiri.