Selain itu setiap OPD wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat Edaran tentang Penguatan Dan Percepatan Pelaksaaan Inovasi Daerah Kota Bima Tahun 2023 ini secara berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulannya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bima.