Dalam sambutannya Sekda mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Bima telah memgeluarkan surat edaran tentang percepatan inovasi daerah.
“Tujuan membuat inovasi daerah yaitu bagaimna kita bisa manfaatkan kesempatan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat karena itu merupakan sesuatu hal yang wajib,” ucapnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa percepatan dan meningkatakan inovasi bukan hanya bertujuan untuk mendapat hadiah, akan tetapi bagaimana hasil inovasi tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.