Sekda Kota Bima meneruskan arahan Walikota Bima menuturkan, agar proses pemindahan masyarakat yang sudah siap dipindahkan untuk secepatnya dipindahkan ke relokasi.
Kemudian bagi masyarakat yang menuntut ganti rugi harus berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku, bahwa yang bisa diganti rugi hanya lahan yang memiliki bangunan, bukan lahan kosong.