“Pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet.
Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor ini yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders,” ujar Sekda Kota Bima .
Rakor ini melibatkan berbagai pihak, yang turut hadir dalam acara tersebut antara lain, perwakilan dari Plt Asisten II , Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP , Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kadis Koperindag , Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, dan Kasat Pol-PP, serta Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum .