Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima menyampaikan, terkait regulasi Pemerintah Kota Bima sudah menetapkan regulasi dan sudah menyediakan segala dokumen pendukungnya.
“Saat ini kami hanya menunggu Rekonsiliasi dari Provinsi NTB, kami harap agar Pemprov NTB melakukan koordinasi dengan baik agar diselesaikan secara serentak dan segera direalisasikan,” tutupnya
Sementara itu, Priyo P. Pramono selaku Vice President at PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyampaikan akan mempelajari mekanisme yang akan dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dijadikan salah satu dasar untuk mengikuti proses dan menunggu Rekonsiliasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB agar segera melakukan penetapan pembayaran.