Asisten III (Administrasi dan Umum) Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad menyampaikan, terdapat beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam pembahasan rapat tersebut yaitu terkait tahapan ketersediaan Regulasi Aturan Daerah dan Rekonsiliasi Penetapan angka antara Pemerintah Kota dan Kabupaten dengn PT. AMNT untuk melakukan penagihan.
Baca juga: Pj Wali Kota Bima Hadiri Vicon Pengendalian Inflasi Tahun 2024
“Kita Optimis bahwa proses pembayaran akan segera di laksanakan, optimisme ini bukan tanpa alasan yakni Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan Regulasi dengan baik, ini yang akan dijadikan Referensi bagi Kabupaten dan Kota se- Provinsi NTB, kami selaku Pem Prov NTB akan memfasilitasi pemerintah Kota dan Kabupaten dalam segala regulasi,” ujarnya