Selain itu menjadi perhatian khusus pemerintah Kota Bima yaitu Pernikahan usia dini pada tahun 2022 tercatat sebanyak 64 kasus.
Dengan demikian Beliau menghimbau agar saling menjaga keharmonisan keluarga dan saling berkoordinasi antara stakeholder terkait agar tidak ada pernikahan usia dini serta kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Dinas DP3A Kota Bima dalam hal ini menyampaikan bahwa tugas Dinas DP3A yaitu memberikan pendampingan, semangat dan saran kepada korban tindak kekerasan fisik dan psikologi.
Upaya mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan peran tanggung jawab pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak perlu dilakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat lurah, RT/RW se Kecamatan Rasanae.