“Dan penertiban tersebutpun dilakukan berdasarkan Surat Perintah dan Perintah tersebutpun dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait diantaranya dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima.
Demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat Kodim Bima,” jelasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Bima berharap Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami karena belum adanya kepastian hukum.
Adapun barang barang yang ditertibkan antara lain Brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali barang-barang tersebut namun tidak ditanggapi.