sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana”.
“Nah dalam hal ini, fakta di Lapangan bahwa Satpol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ahyar di salah satu media lokal Kota Bima, bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana, namun menurut Kabag hukum Kota Bima menyatakan bahwa pihaknya percaya pada Polda NTB tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol-PP tersebut, karena hal itu telah sesuai prosedur.
Untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu, namun oleh karena tidak ada respon dari pihak pelapor selanjutnya dilakukan penertiban. Oleh karena itu, tidak ada respon dari pihak pelapor, selanjutnya dilakukan