Pada kesempatan itu, lanjut H. Mahfud kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saudara Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Barugak dan Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.
Disisi lain H. Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998, dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.
Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut, Kabag Hukum Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah dalu apaka seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak, karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan,