Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda 2025, Pj Sekda Sampaikan Jawaban Walikota Bima

Dirinya menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Bima akan berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembentukan 4 Raperda tersebut, sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kota Bima terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Supratman menyebut, kaitan saran fraksi-fraksi DPRD terkait penyelenggaraan perparkiran saat ini, akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui Dinas Perhubungan sebagai OPD pemrakarsa Raperda tersebut, sehingga dalam pengaturan Raperda ini dapat mengakomodir kekosongan pengaturan selama ini yang belum ada pada Perda sebelumnya.

Untuk Raperda pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, tentunya pengaturan-pengaturan yang termuat dalam Raperda tersebut harus diintegrasikan dengan Perda RTRW yang baru yang telah ditetapkan akhir tahun 2024 lalu.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar