Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda 2025, Pj Sekda Sampaikan Jawaban Walikota Bima

Selanjutnya Raperda tentang pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet, perlu adanya proses harmonisasi dan mengintegrasikan pengaturan dengan peruntukan ruang sesuai yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima yang terbaru, memperhatikan standar bangunan gedung dan standar kesehatan bagi masyarakat disekitar bangunan sarang burung walet.

Menanggapi masukan dan saran fraksi DPRD Kota Bima, Supratman menyampaikan, berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah, alhamdulillah seluruh fraksi dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya bersama dengan Pansus DPRD Kota Bima. Dengan harapan, pembahasan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.

“Saya mewakili Eksekutif tentu menerima masukan dan saran dari seluruh catatan fraksi terkait 4 Raperda yang telah diajukan. Semoga dengan bersinerginya Eksekutif dan Legislatif dapat mewujudkan pemerintahan yang baik,” kata Pj. Sekda H. Supratman saat rapat Paripurna dipusatkan di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kota Bima tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Anggota DPRD Kota Bima serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Bima.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar