Untuk zakat infaq sedekah bisa dikumpulkan dan didistribusikan dengan amanah dan akuntabel. sebagai bukti ketaatan kita umat Muhammad kepada Allah SWT, Rasulullah Saw dan pemimpin
Pemerintah melalui undang-undang no 23 tahun 2011 sudah membentuk badan yaitu BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) yang sudah di tempatkan masing-masing kota dan kabupaten seluruh Indonesia sebagai lembaga yang legal untuk mengumpulkan zakat infaq sedekah sesuai syariat dan UUD
Selamat datang bulan suci Ramadhan tahun 1444 H / 2023 M