Itu berarti, dalam satu tahun ke depan, kepemilikan aset atas lahan pembangunan Kampus IAIN Bima akan diambil alih kembali oleh negara melalui Kemenag RI sebagai syarat terbitnya Peraturan Presiden RI tentang Pembentukan IAIN Bima.
Sementara itu, Pembina IAIN Bima, H. Muhammad Nur, SH.,MH, menyebut pertemuan ini sebagai ajang silaturrahmi bersejarah untuk menjadikan Kota Bima sebagai pusat kemajuan peradaban dunia pendidikan. Pemkot Bima dan Komite IAIN Bima diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder guna meminimalisir potensi hambatan atas cita-cita menghadirkan Kampus IAIN Bima.
“Peran semua pihak sangat diperlukan dalam mensukseskan program dan kebijakan pembangunan IAIN Bima, oleh karena itu Pemkot Bima dan Komite IAIN Bima harus melakukan sosialisasi intensif dan merangkul semua pihak agar terlibat aktif dalam mendorong berdirinya IAIN Bima,”jelasnya.
Disisi lain, Prof. Dr. H. Muhammad,M.Pd.,M.S, Ketua Komite Pendirian IAIN Bima, menekankan pentingnya memastikan timeline penyerahan SK hibah lahan pada 28 atau 29 Desember 2023.
Dirinya mengingatkan bahwa perubahan timeline memerlukan pembicaraan baru dengan pemerintah pusat dan akan berimbas pada rencana pentahapan operasionalisasi Kampus dan rencana pembangunan gedung dan kawasan kampus IAIN yang telah dijadwalkan sebelumnya.