“Ada saksi kuat yang melihat jika barang bukti itu dibuang Briptu MAR saat ditangkap. Saksi kunci itu sudah dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, peran Briptu MAR terbongkar berkat penangkapan pengedar sabu asal Sumbawa di Kecamatan Kilo, Dompu. Polisi melakukan mengembangkan ke jaringannya yang lain, yakni berinisial CA, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Dari tangan CA diamankan 11 poket sabu Berdasarkan pengakuan CA, terungkap peran Briptu MAR. Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang haram itu dari oknum polisi yang bertugas di Polres Dompu.
Pengakuan CA diperkuat bukti jejak digital, bebernya. Azas mengaku, dari laporan penyidik ia terima, berkas penyidikan Briptu MAR sudah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).