Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menerangkan, sidang praperadilan sudah
diputus. Seluruh permohonan petitumnya ditolak.
“Terbukti proses penangkapan hingga penetapan tersangka sudah dijalankan sesuai prosedur,” terangnya.
Briptu MAR mengajukan praperadilan lantaran merasa dirinya dijebak. Karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu di badannya.