Praperadilan Polisi VS Polda dan Polres Ditolak PN Raba Bima

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian menerangkan, sidang praperadilan sudah
diputus. Seluruh permohonan petitumnya ditolak.

“Terbukti proses penangkapan hingga penetapan tersangka sudah dijalankan sesuai prosedur,” terangnya.

Briptu MAR mengajukan praperadilan lantaran merasa dirinya dijebak. Karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu di badannya.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar