2. Menyikapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Bima sebelum melakukan pengembalian Jabatan ke Jabatan semula, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.
3. Berdasarkan poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj. Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri.
Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.