KOTA BIMA-Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT memberikan penjelasan terhadap teguran Pj Gubernur NTB yang tertuang pada surat Gubernur No. 800/887/BKD/2024 Tanggal 26 Februari 2024 atas pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.
Dalam surat No. 800/1780/BKPSDM/II/2024 HM Rum menyampaikan 6 poin diantaranya,
1. Pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.