“Rekomendasi KASN yang diterbitkan adalah perihal pengembalian jabatan Administrator lingkup Pemerintah Kota Bima,” urai Rum
Rum menekankan bahwa selama dirinya ditugaskan sebagai Pj. Wali Kota Bima, dapat tidak akan ada mutasi yang bersifat transaksional, melainkan mutasi dan rotasi akan dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dan profesionalitas ASN yang bersangkutan.
Ia menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan yang berintegritas dan berlandaskan etika kerja yang tinggi di Kota Bima.
(R/ADV)