Tamrin menindaklanjuti laporan masyarakat tentang praktik penyalahgunaan narkoba. Tim Satresnarkoba kemudian dikerahkan guna melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, keberadaan pelaku terendus anggota dan diamankan di sebuah kos di Kelurahan Santi Kecamatan Mpuda.
“Mereka diamankan ketika sedang duduk berdua di dalam kamar kos itu. Kemudian anggota panggil ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan,” akunya.