Masyarakat juga diminta tidak melakukan segala bentuk konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan menganggu ketertiban umum.
Selain itu juga dilarang merayakan malam pergantian tahun baru dengan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya yang membahayakan diri dan orang lain,”tambahnya.