“Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin,”lanjutnya.
Atas perbuatannya, terhadap para terduga akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO, diantaranya 2 unit handphone merek Oppo dan masing- masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.