Perempuan Asal Jatibaru Kota Bima Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Dipekerjakan di Arab Saudi

“Oleh kedua terduga ini, Kartini dan beberapa orang lainnya diserahkan kepada terduga pelaku lain bernama Alimudin,”lanjutnya.

Atas perbuatannya, terhadap para terduga akan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Selain itu para terduga kasus TPPO, juga melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau tentang PPMI.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan atau disita Tim Satgas TPPO, diantaranya 2 unit handphone merek Oppo dan masing- masing empat lembar copy Kartu Keluarga (KK) dan copy KTP.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar