“Terduga kedua berinisial J Alias Anggi ini tinggal satu lingkungan dengan korban,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan, Kasus TPPO itu terjadi pada bulan April 2023, dimana para terduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
“Modus operandi yang digunakan adalah merekrut calon PMI termasuk Kartini, tanpa melengkapi dokumen yang sah untuk diberangkatkan ke Malaysia dan Arab Saudi,” katanya.