“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya tanda tangan elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” jelas Y.B. Susilo.
(*)