“Bagi yang belum mendapatkan zona hijau tidak perlu berkecil hati,”katanya.
Kedepan, yang paling penting dalam penilaian kepatutan pelayanan publik adanya ketersediaan dokumen 50 porsen yang sangat memberikan kontribusi terhadap tingkat kepatuhan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.