Tujuan SDI, lanjutnya, adalah guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
“SDI mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019,” tambahnya.
Iin berharap agar kedepan sinergitas penyelenggaraan dan tata kelola statistik Sektoral Pemerintah Kota Bima dapat lebih optimal dan terintegrasi serta berbasis sistem aplikasi sehingga mendukung implementasi SDI.