KOTA BIMA, (Berita NTB)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat konsumtif untuk fakir miskin, guru ngaji, janda atau duda dan tenaga honorer se-kecamatan Asakota Tahun 2023 di Aula Kecamatan Asakota, Rabu, (03/05/2023).
Zakat sebagai kewajiban bagi umat islam yang mampu, sehingga untuk meningkatkan daya dan hasil guna, Zakat harus dikelola secara melembaga menurut syariat Islam Yaitu Amanat.