KOTA BIMA, (Berita NTB)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima melaksanakan kegiatan pendistribusian zakat konsumtif untuk fakir miskin, guru ngaji, janda atau duda dan tenaga honorer se-kecamatan Asakota Tahun 2023 di Aula Kecamatan Asakota, Rabu, (03/05/2023).
Zakat sebagai kewajiban bagi umat islam yang mampu, sehingga untuk meningkatkan daya dan hasil guna, Zakat harus dikelola secara melembaga menurut syariat Islam Yaitu Amanat.
Manfaat, dan Akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Zakat,”katanya.