Penjabat Wali Kota Rakor dengan Mendagri, Ini Poin-Poin Arahan Tito Karnavian

Tito menegaskan, masa jabatan penjabat kepala daerah berlaku hanya 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda berdasarkan hasil evaluasi, baik dari pihak yang mengusulkan maupun dari pihak yang memutuskan (Presiden/Mendagri).

“Karena tanpa sadar, dipundak para penjabat kepala daerah merupakan cerminan wajah Presiden maupun Mendagri yang menugaskan,” kata Tito saat memimpin rapat melalui daring, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Pj Kepala daerah jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri, termasuk anggota DPR/DPRD wajib mundur,” katanya.