Selain itu, Rum menyampaikan bahwa kesepakatan ini juga bertujuan memanfaatkan barang milik daerah dan meningkatkan investasi di kawasan wisata Lawata.
“Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017, serta surat penawaran dari Direktur Taman Surga Rinjani pada 27 Juni 2024,” ungkap Rum.
Kesepakatan ini bertujuan mendukung pengembangan Pantai Lawata sebagai destinasi wisata unggulan. Objek kesepakatan meliputi pemanfaatan barang milik daerah dan investasi wahana serta taman bermain.
Pemerintah Kota Bima akan memberikan akses pengelolaan fasilitas seperti ruang pertemuan, restoran, pondok wisata, kolam renang, dan taman bermain serta akses untuk membangun wahana pendukung lainnya serta menara pandang Lawata kepada Taman Surga Rinjani melalui sistem Guna Bangun Serah (GBS).
Dengan adanya kesepakatan ini, Pantai Lawata diharapkan berkembang menjadi destinasi wisata yang lebih menarik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah.