Dedi menjelaskan bahwa status tanah blok 70 itu tetap statusnya milik pemerintah Kota Bima karena sudah jelas Pemerintah Kota Bima menerimanya dari pemerintah kabupaten Bima dan tercatat dalam Neraca Barang Milik Daerah dan data-data atau Bukti Penyerahannya Lengkap.
Sementara itu sambungnya, tanah yang diserahkan ke pemerintah Kota Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar yang sebagai penggantinya Maman Anwar mendapatkan Tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara.
“Kalaupun ada yang mengklaim silahkan berhubungan dengan Pemkab Bima karena Pemerintah Kota Bima sebagai Pihak Penerima berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima,” ucapnya.