Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa Pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta.
Selanjutnya Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam Surat Perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya bukan atas tanah namun terkait kerusakan barang yang sempat di tertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp. 150 juta.
“Uang 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan uang ganti rugi kerusakan barang,” ujarnya.