Rum mengatakan bahwa proses pelantikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah jabatan administrasi dan pengawas telah melalui proses “screening” atau penyaringan oleh BKN selama kurang lebih 7 bulan.
“Artinya, setiap nama yang diusulkan harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang telah diatur dalam regulasi mutasi/rotasi kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteril Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Kepala BKN Republik Indonesia,”terangnya.