Sementara pembahasan mengenai sertifikasi lahan, Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/ BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan Pembangunan Kampus IAIN Bima dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota/ Kabupaten yang memiliki rencana Pembangunan Kampus IAIN, harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan Wamen ATR/ BPN dan berencana mengundang beliau untuk berkunjung ke Kota Bima guna lebih memperkenalkan potensi lokal yang dimiliki Kota Bima dan bisa dikembangkan agar sejajar dengan kota lain di Indonesia.