Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima.
Orang nomor satu dipemerintahan Kota Bima ini menyampaikan bahwa Persub RTRW merupakan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi. Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya.