Ia menegaskan komitmen untuk mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari.
Pj Wali Kota Bima menyambut baik respons positif dari Wamen ATR/BPN RI dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.