Pj Wali Kota Bima dan Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima

Ia menegaskan komitmen untuk mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari.

Pj Wali Kota Bima menyambut baik respons positif dari Wamen ATR/BPN RI dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar