Orang nomor satu dipemerintahan Kota Bima ini menghimbau kepada Petani/Vendor Jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.
Pihaknya juga mengimbau pada Petani/Vendor dan Perusahaan Pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Selain itu, ia menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta (OPD) (organisasi perangkat Daerah) terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat tersebut dengan berkoordinasi/melibatkan POLRES Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.
“Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima,”terang Rum.