Pj Walikota Bima Mohammad Rum Instruksikan Pengawasan Pembelian Jagung Sesuai HAP

Oleh Karena itu, Rum mengeluarkan empat langkah kebijakan hal tersebut. Di antaranya
disampaikan kepada seluruh perusahaanPembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk wajib mematuhi ketentuan Fleksibiltas HAP Jagung ditingkat Produsen tersebut.

Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.

“Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi dari surat tersebut agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima,”ujarnya.

Loading

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar