“Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kolektif seluruh ASN Kota Bima dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan selaras dengan arah kebijakan Nasional,” imbu Rum.
Dengan demikian penyampaian presentasi laporan capaian kinerja triwulan Penjabat Wali Kota Bima dihadapan Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga merupakan sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(*)