Yang ada saat ini sambungnya, BKPSDM sedang mengajukan permohonan ijin pelantikan hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama. Hal ini sudah melalui prosedur seperti rekomendasi KASN (sebelum dibekukan) dan pertimbangan teknis dari BKN dan selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,”ujarnya.
“Itu bukan mutasi, tapi melanjutkan proses seleksi terbuka yang sudah melalui mekanisme yang seharusnya,”tegas Mahfud.