“Uang itu diterima langsung oleh berinisial IR, pertama Rp.50 juta dan kedua Rp.3 Juta,” bebernya pada awal media ini Senin (9/5) ini.
Berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani bersama antara korban dan pelaku, Uang sebesar itu sebagai administrasi Diklat/pembinaan tenaga PNS pusat diperbantukan di Daerah Kementerian Hukum dan HAM RI.